Minggu, 17 Desember 2006

Kapolri baru dan reformasi kepolisian

December 13, 2006 in Hankam
Tulisan Mahi M. Hikmat (MMH) di Pikiran Rakyat yang berjudul: “Aksesibilitas Politik Polri Yang Agamis” tepat pada Hari Bayangkara ke-59, 1 Juli 2005 membuat saya tidak habis pikir. Selain karena MMH adalah salah satu intelektual yang konsern terhadap pengembangan demokrasi, khususnya di Jawa Barat, juga yang bersangkutan secara rutin mengkaji berbagai permasalahan reformasi kepolisian dari berbagai sudut pandang keilmuan. Menariknya lagi karena tulisan MMH ini mengajak dan mendorong kita semua untuk kembali membuka ruang politik bagi Polri sebagai upaya untuk melakukan pembenahan internalnya, sesuatu yang sedikit bergeser pada tema besar pembenahan internal Polri; Profesionalisme dan sipilisasi Polri. Sementara dinamika politik telah memunculkan sosok Kapolri baru, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Sutanto. Figur yang dinilai cakap, bersih dan sangat anti KKN, serta memiliki tekad untuk membangun profesionalisme di internal Polri.
Ada tiga pernyataan MMH yang dirasakan bertolak belakang dengan semangat reformasi kepolisian yang tengah berjalan. Pertama, MMH menyatakan bahwa adalah satu kekeliruan mengamputasi keterwakilan politik Polri bersama TNI di parlemen. Sebab, menurut MMH dengan diamputasinya keterwakilan Polri di parlemen maka Polri tidak dapat memperjuangkan nasib rakyat, dan institusinya. Kedua, upaya untuk mendudukkan Polri pada posisi yang mandiri dan terus memperbaiki diri nyaris kandas, karena Polri tidak mampu memperjuangkan institusinya, sehingga upaya kemandirian yang dimaksudkan sangat tergantung pihak lain, yakni parlemen dan pemerintah. Dan ketiga, rendahnya daya tawar politik Polri di pentas nasional. MMH menandaskan bahwa daya tawar politik Polri yang rendah ini mengarah kepada makin sulitnya Polri menjadi institusi yang mandiri.
Ketiga pernyataan ini justru membalikkan semangat reformasi kepolisian ke titik nol, yang diusung sejak pemisahan TNI-Polri, yang menjadi modal politik bagi reformasi kepolisian, yakni: Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, Tap MPR No. VII/MPR/2000 Tentang Peran dan Fungsi TNI dan Polri, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 17 Tahun 2005 Tentang Komisi Kepolisian Negara. Modal politik Polri untuk melakukan reformasi internal ini sejatinya memberikan jalan mulus bagi pengemban fungsi keamanan tersebut. Hanya saja benturan watak dan budaya militerisme yang masih melekat kuat justru mengarahkan Polri menjadi satu-satunya institusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat dengan mengatasnamakan negara. Polri menjadi institusi yang paling bertanggung jawab saat terjadi kekerasan yang disebabkan oleh tidak bertemunya kepentingan yang berkembang di masyarakat. Dalam konteks ini pernyataan MMH menjadi tidak relevan mengembalikan keterwakilan politik Polri seperti masa Orde Baru. Sebab, sebagaimana yang terungkap dalam Pasal 5 ayat 1 , UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri, disebutkan bahwa Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Pernyataan kedua MMH juga gugur dengan sendirinya apabila mengacu kepada Pasal 8 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri di mana disebutkan bahwa Polri berada di bawah presiden, dan hal ini kemudian dipertegas dengan lahirnya Keppres No. 17 tahun 2005 Tentang Komisi Kepolisian Nasional, khususnya Pasal 3 dan 4 yang menjelaskan bahwa tugas dari Komisi Kepolisian Nasional membantu presiden menetapkan arah kebijakan Polri, serta tugas dan wewenang dari Komisi Kepolisian Nasional. Secara eksplisit dapat dipahami bahwa hitam-putih dan masa depan Polri berada di tangan eksekutif, dengan persetujuan dari parlemen. Sehingga tidak mungkin Polri mampu mengubah dirinya sendiri tanpa ada kebijakan politik yang menopangnya.
Sementara rendahnya daya tawar politik Polri di pentas nasional tidak dapat dipahami sebagai upaya membangun eksistensi Polri dalam politik praktis, sebab jika yang dimaksudkan MMH adalah hal tersebut, maka langkah untuk menarik Polri untuk terlibat dalam politik praktis, sebagaimana yang pernah terjadi pada masa Pemerintahan Abdurrahman Wahid akan terulang. Alih-alih MMH berharap agar daya tawar politik Polri makin tinggi di pentas nasional, justru ditampik oleh Kapolri Baru, Komjen Pol. Sutanto yang ingin menjauhkan intervensi eksekutif, legislative dan yudikatif dari Polri (Koran Tempo 5 Juli 2005). Dalam hemat saya, satu-satunya langkah dan cara untuk membangun daya tawar politik Polri di pentas nasional adalah dengan mendorong profesionalisme dan menjadikan Polri sebagai institusi sipil. Profesionalisme dapat diartikan sebagai perbaikan kinerja dan efektifitas dalam menjalankan tugas dan fungsi.
Kapolri Baru dan Paria Kompleks
Terpilihnya Komjen Polisi Sutanto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Da’i Bachtiar adalah sebuah langkah positif bagi upaya mendorong profesionalisme dan reformasi di internal Polri. Jenderal polisi yang dikenal lurus dan memiliki komitmen untuk mendorong agar Polri makin professional dan terus memperbaiki diri ini menjadi institusi yang dicintai oleh masyarakat, karena kinerja dan performance-nya yang baik. Sebab, tantangan bagi kapolri baru ini tidak sekedar memberikan rasa aman kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 13, 14, 15, dan 16 UU No. 2 tahun 2002 Tentang Polri, melainkan juga bagaimana mendorong agar Polri sebagai institusi yang mampu membangun kebanggaan bagi anggotanya, Permasalahan yang diungkap oleh MMH adalah kompensasi dari ketidakmampuan Polri untuk membangun citranya, baik luar maupun ke dalam. Tak heran apabila MMH juga ikut-ikutan menganjurkan agar Polri mengambil jalan pintas untuk bisa membangkitkan esprit de corps dengan kembali meminta agar Polri memiliki perwakilan politik di parlemen.
Perasaan merasa lebih rendah dan menganalogikan diri menjadi bagian dari kasta terendah dalam strata masyarakat, karena Polri bekerja membersihkan hal-hal yang kotor di dalam masyarakat menumbuhkan semangat yang pada akhirnya mendorong anggota Polri bertindak dan berprilaku menyimpang dari norma-norma sosial yang ada. Fogelson (1992) menyebutkan bahwa efek dari perasaan menjadi bagian yang terendah dalam masyarakat (Paria Kompleks) karena melakukan hampir segala hal yang kotor yang ada di masyarakat mengarah kepada tiga hal. Pertama, perasaan tersebut mampu menstimulasi psikologis anggota Polri untuk menerima situasi dan kondisi yang dihadapi, dan menjadikan situasi tersebut sebagai cerminan untuk menjalankan fungsi-fungsi kepolisian. Kedua, perasaan paria kompleks tersebut mendorong ketidakpuasaan yang akut di anggota, sehingga mengarah kepada tuntutan kompensasi, baik politik, maupun ekonomi agar secara institusi maupun perorangan anggota Polri dapat sejajar di mata masyarakat. ketiga, perasaan paria kompleks juga mendorong anggota kepolisian untuk bertindak anarkis sebagai bentuk pelampiasan karena beban kerja yang tidak menyenangkan. Bentuk pelampiasan tersebut biasanya mengarah kepada tindakan melawan hukum, apakah melakukan pembekingan terhadap perjudian, ataupun yang lainnya.
Kenyataan yang terjadi di lapangan adalah bahwa perasaan paria kompleks lebih banyak mengarah kepada upaya untuk melakukan pembentengan diri, baik secara ekonomi maupun politik dengan mencoba peruntungan maju menjadi bupati/walikota atau wakil bupati/walikota dalam Pilkada Langsung, ataupun terkait dengan kejahatan ekonomi seperti pembekingan judi, penggelapan barang, pembalakan kayu, dan tindak kejahatan ekonomi lainnya. Ini artinya bahwa upaya Kapolri baru akan makin kompleks, selain mewujudkan rasa aman dari ancaman terorisme, dan tindakan kejahatan lainnya, juga bagaimana mewujudkan kesejahteraan anggota Polri, sebab tanpa ada jaminan kesejahteraan anggota Polri akan cenderung menggunakan wewenang yang dimiliki untuk keuntungan pribadi. David L. Carter (1994) mengungkapkan bahwa penyimpangan polisi, dengan menyalahgunakan wewenang yang dimiliki akan mendorong terjadinya pemudaran wibawa polisi. Memudarnya wibawa polisi akan mengarah kepada suatu instabilitas keamanan, yang bukan tidak mungkin akan mendorong tindakan anarkis. Memudarnya wibawa polisi ini sama artinya menyeret kembali Polri kembali ke dalam situasi yang tidak menguntungkan, sebab penolakan Komjen Polisi Sutanto terhadap kemungkinan intervensi dari eksekutif, legislatif, ataupun yudikatif akan tidak berarti karena pada akhirnya Polri akan terjebak dalam kotak Pandora yang mereduksi upaya pemandirian dan profesionalisme Polri yang tengah berlangsung.

Reformasi Internal Polri
Adalah sesuatu yang sangat positif ketika Komjen Pol. Sutanto, sebagai Kapolri baru bertekad untuk mengupayakan penangkapan terhadap pelaku terorisme, dan memperbaiki kinerja anggotanya. Namun hal yang lebih utama adalah bahwa reformasi internal adalah sesuatu yang harus didahulukan, sebab reformasi internal ini akan dapat berimplikasi kepada perbaikan kinerja Polri. Ada lima pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Komjen Pol. Sutanto, sebagai Kapolri baru. Pertama, sinkronisasi modal politik Polri yang telah memisahkan Polri dari TNI, dari Polri yang memiliki wajah militeristik ke polisi berkarakter sipil. Sinkronisasi ini terletak pada upaya pengedepanan nilai-nilai peradaban (civilization), dan keadaban (civility), serta penghormatan pada hak-hak sipil yang termaktub dalam kurikulum-kurikulum pendidikan dan pelatihan anggota Polri.
Kedua, mendorong upaya pensejahteraan anggota Polri. Upaya memberikan kesejahteraan anggota Polri menjadi sangat penting karena akan membangun kinerja Polri sesuai dengan harapan, dan dicintai masyarakat. kesejahteraan anggota Polri juga diasumsikan akan mengurangi polisi yang ngobyek pekerjaan di luar tugas dan fungsinya. Polisi ngobyek hanya akan membangun citra dan wibawa Polri tidak baik di mata masyarakat.
Ketiga, meniadakan intervensi dan campur tangan dari eksekutif, legislative, dan yudikatif. Campur tangan eksekutif dan legislative hanya terjadi pada tataran kebijakan politik, seperti memilih kapolri baru, mengganti kapolri lama, dan mendorong agar Polri makin mandiri dan tidak mudah terpengaruh intervensi dari eksekutif yang berkenaan dengan kasus hukum yang tengah di sidik. Campur tangan dan intervensi dari ketiga lembaga tinggi Negara tersebut hanya akan mengulangi kasus kapolri kembar pada masa Presiden Abdurrahman Wahid, ataupun kasus VCD Banjarnegara dukungan Polri kepada salah satu calon presiden pada Pemilu 2004 lalu.
Keempat, mendorong agar Polri makin professional sesuai dengan tugas dan fungsi, serta wewenang Polri, sebagaimana yang diatur undang-undang. Profesionalisme Polri juga dapat dipahami dengan pembuktian kinerja sesuai dengan harapan masyarakat, misalnya penangkapan gembong terorisme; Dr. Azhari, dan Nordin M. Top. dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Kelima, mendorong agar Markas Besar Polri lebih transparan, dan bertanggung jawab perihal penggunaan dana operasional Polri. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana di Polri sangat penting karena dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk melakukan reformasi internal Polri. Sehingga tidak ada lagi dana-dana yang tidak jelas asal-usul maupun pertanggung jawabannya, yang hanya dilabeli Partisipasi Teman (Parman), Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Pendapatan dari aktivitas abu-abu atau kriminal (Parmin).
Dari lima pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Kapolri Baru, Komjen Pol. Sutanto, agaknya adalah sesuatu yang dapat dan sangat mungkin direalisasikan, tanpa harus membangun daya tawar politik Polri, dan sikap pesimistis yang diungkap oleh MMH akan kemungkinan kemandirian Polri. Karena tema besar yang paling mungkin ditawarkan kepada Polri adalah profesionalisme dan menjadikan Polri sebagai polisi sipil. Dan semua itu hanya mungkin dilakukan melalui kebijakan politik pemerintah, dan keinginan yang kuat dari internal Polri untuk berubah. Selamat Bekerja Pak Kapolri Baru!