30 November 2008 Jakarta, Kominfo Newsroom -Untuk meningkatkan peran pengawasan dalam
penyelenggaraan Pemilu 2009 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama 11 lembaga
pemantau pemilu.
Menurut Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, kerjasama ini sangat
penting mengingat Bawaslu maupun Panwaslu tidak dapat melakukan fungsi
pengawasan tanpa dibantu pihak lain. ”Dengan keterbatasan personil,
tidak mungkin kami bisa mengawasi semuanya. Ada bagian-bagian yang tidak
dapat kami jangkau,” katanya di Jakarta, Minggu (30/11).
Dia meyebutkan, jumlah personil yang ada saat ini sangat terbatas, di
ana satu pengawas bertanggungjawab untuk mengawasi 9 TPS. Dengan
keterbatasan ini, pengawasan terhadap tahapan pemilu tidak dapat
optimal. Untuk itu, Bawaslu menilai perlu dibuat suatu kerjasama dengan
pemantau untuk memaksimalkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu.
Keterlibatan pemantau ini tidak hanya untuk mengawasi pelaksanaan
pemilu, tetapi juga mengawasi kinerja pengawas di lapangan,” ujarnya
seraya menambahkan kerjasama ini berlaku bagi pengawas pemilu di emua
tingkatan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menjalin kerjasama
dengan 11 lembaga pemantau Pemilu 2009.
Di antara 11 pemantau itu Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat
(JPPR), Indonesia Corruption Watch (ICW), Forum Indonesia untuk
Transparansi Anggaran (FITRA) dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen
Indonesia (FORMAPPI).
Selain itu, Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Komite Independen
Pemantau Pemilu (KIPP), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
(PERLUDEM), Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Indonesia
Parliamentary Center (IPC), dan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional
(KRHN).
Sementa ra itu, Koordinator Nasional JPPR Jeirry Sumampow menyambut
baik kerjasama ini dan menurutnya seharusnya dijalin sejak awal
pelaksanaan tahapan pemilu sehingga pengawasan dapat dilakukan di semua
tahapan. ”Kerjasama ini jangan berhenti sebagai kesepakatan saja, tetapi
perlu segera ditindaklanjut.” (Az/id/c).
* Soeharto Inc. striking back? & Data Bank Dunia Korupsi Soeharto
KOMPAS - Kamis, 20 September 2007 Rekor Koruptor "Top Markotop" M Fadjroel Rachman
Ban Ki-moon, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa- Bangsa, patut diacungi jempol karena ia meluncurkan program global Stolen Asset Recovery Initiative di Markas Besar PBB, New York (Senin, 17/9). Korupsi di mana pun di dunia, termasuk di Indonesia, adalah kejahatan terhadap umat manusia (crimes against humanity), bukan sekadar kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Dan yang terpenting, korupsi di suatu negara kini bukan lagi masalah negara itu sendiri, tetapi sudah menjadi kepedulian semua bangsa dan negara di dunia.
"From now on it should be harder for kleptocrats to steal the public's money, and easier for the public to get its money back," kata Antonio Maria Costa, Direktur Eksekutif UN Office on Drugs and Crime (UNODC), badan PBB yang bertanggung jawab atas program Stolen Asset Recovery (StaR) Initiative ini.
Alhasil, Soeharto dan keluarganya kini tak boleh buru- buru senang dengan putusan Mahkamah Agung yang mengganjarnya ganti rugi Rp 1 triliun atas kemenangannya terhadap majalah Time yang membeberkan kekayaan keluarga Cendana ini mencapai miliaran dollar AS, yang diduga hasil KKN selama berkuasa. Menurut versi StAR PBB, Soeharto menduduki peringkat pertama koruptor dunia, "menggelapkan" 15 miliar-35 miliar dollar AS.
Korupsi Soeharto
Indonesia ikut menandatangani UN Convention against Corruption (2003), tentu terikat menyukseskan program StAR. Kehadiran Adiyatwidi Adiwoso, Deputi Perwakilan Tetap RI untuk PBB, dan Arif Havas Oegroseno, Direktur Perjanjian Internasional Departemen Luar Negeri RI, menegaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus bergerak cepat menuntaskan kasus korupsi yang disorot Sekjen PBB Ban Ki- moon dan UNODC.
SBY harus bergerak cepat? Karena StAR Initiative PBB (Lihat http://siteresources. worldbank.org/NEWS/Resources/Star- rep- full.pdf) menegaskan fokus program pada sepuluh nama, high earning political leaders who have been accused of corruption and stealing from the people, yaitu (1) Soeharto, Indonesia (1967-1998), 15 miliar- 35 miliar dollar AS; (2) Ferdinand E Marcos, Filipina (1972-1986), 5 miliar-10 miliar dollar AS; (3) Mobutu Sese Seko, Kongo (1965-1997), 2 miliar-5 miliar dollar S; (4) Sani Abacha, Nigeria (1993-1998), 2 miliar- 5 miliar dollar AS; (5) Slobodan Milosevic, Serbia/Yugoslavia (1989-2000) 1 miliar dollar AS; (6) Jean- Claude Duvalier, Haiti (1971-1986), 300 juta-800 juta dollar AS; (7) Alberto Fujimori, Peru (1990-2000), 600 juta dollar AS; (8) Pavlo Lazarenko, Ukraina (1996-1997), 114 juta-200 juta dollar AS; (9) Arnoldo Aleman, Nikaragua (1997-2002), 100 juta dollar AS; dan (10) Joseph Estrada, Filipina (1998- 2001), 78 juta-80 juta dollar AS.
Yang terakhir ini malah sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara Soeharto masih bisa tertawa gembira ketika diberi tahu ia menang atas Time.
Pengumuman PBB seolah membenarkan laporan Time (Asia) yang menemukan harta Soeharto Inc senilai 15 miliar-73,4 miliar dollar AS. Keputusan MA jelas mengancam kebebasan pers nasional dan internasional, ketakberpihakan hukum, mengabaikan UU Pers, dan menihilkan investigasi empat bulan Time (Asia) di seluruh dunia melalui cover both sides.
Kebenaran investigasi Time (Asia), selain ditegaskan PBB, juga melalui tindakan Jaksa Agung Hendarman Supandji menyidangkan Yayasan Supersemar Soeharto dan Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) Tommy Soeharto, selain upaya merebut uang Soeharto Inc, senilai 36 juta euro di BNP Paribas, cabang Guernsey, Inggris. Walaupun uang 10 juta dollar AS raib entah ke mana dipulangkan atas bantuan dua mantan Menhuk dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dan Hamid Awaludin, tak diusut sama sekali oleh Hendarman Supandjitetapi arah investigasi Time (Asia), tindakan Jaksa Agung, dan ikrar Sekjen PBB Ban Ki-moon sejajar untuk melawan korupsi di seluruh dunia.
Korupsi itu kejahatan
Mimpikah mengejar harta koruptor kelas dunia? Filipina membuktikan ketegasannya, perlu 18 tahun memperoleh 624 juta dollar AS hasil korupsi Marcos yang disimpan di Swiss. Penulis bertemu Ketua Presidential Commission on Good Government (PCGG) Heydi Yorac (almarhum) di Manila. Ia mengatakan, "Soalnya bukan berapa lama atau berapa uang korupsi yang kembali, tetapi Filipina secara moral menegaskan korupsi itu adalah kejahatan. Korupsi itu salah."
Karena itu, SBY juga harus membentuk komisi nasional semacam PCGG untuk menuntaskan masalah Soeharto Inc. Rakyat dan dunia pasti mendukungnya.
Joseph Estrada, mantan Presiden Filipina (1998-2001) pencuri kelas dunia urutan kesepuluh PBB dan hanya mencuri 78 juta- 80 juta dollar AS uang negaradijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Rabu, 12 September 2007 oleh Sandiganbayan, pengadilan khusus korupsi Filipina, yang persidangannya enam tahun lebih.
Kenapa korupsi adalah musuh umat manusia? Ban Ki-moon menegaskan, harta negara yang dikorupsi dapat membiayai program sosial dan infrastruktur publik. "Every 100 million dollars recovered could fund full vaccinations for 4 million children, provide water connections for some 250,000 households, or fund treatment for over 600,000 people with HIV/AIDS for a full year." Tentu korupsi Soeharto, jika berhasil dikembalikan ke kas negara, bisa menyelamatkan 120 juta rakyat miskin Indonesia, yang hidup dengan 2 dollar AS per hari, 40 juta pengangguran (tertutup dan terbuka), serta ribuan anak-anak busung lapar yang terancam maut di Nusa Tenggara Timur dan daerah-daerah lain hari ini.
M Fadjroel Rachman Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara Kesejahteraan (Pedoman Indonesia) ====================================== KOMPAS, Kamis, 20 September 2007
Laporan Korupsi Presiden Akan Bertemu Bank Dunia
Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di sela- sela kunjungan kerjanya di New York, Amerika Serikat, 22-26 September 2007, dijadwalkan akan bertemu dengan Presiden Bank Dunia Robert B Zoellick.
Presiden Yudhoyono dalam pertemuannya dengan Bank Dunia tersebut akan membicarakan temuan Bank Dunia menyangkut mantan Presiden Soeharto yang menempati urutan pertama daftar pemimpin politik dunia yang diperkirakan mencuri kekayaan negara dalam jumlah besar selama kurun waktu beberapa puluh tahun terakhir.
"Presiden akan minta kejelasan bagaimana rencana mereka (Bank Dunia dan PBB) soal ini," kata Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda seusai bertemu Presiden di Jakarta, Rabu (19/9).
Dalam buku panduan StAR Initiative, nama Soeharto dimasukkan dalam daftar paling atas di antara sejumlah figur yang diduga "mengambil" kekayaan negara. Untuk Soeharto, dugaan aset yang dicurinya 15 miliar-35 miliar dollar AS, paling tinggi dibandingkan dengan mantan kepala negara lainnya.
Salah satu pengacara Soeharto, Mohammad Assegaf, mengecam pencantuman nama itu karena nilai aset Soeharto di daftar itu bukan berdasarkan investigasi yang saksama.
Saat ini Tim Pengembalian Aset di Washington DC dan akan berbicara dengan Bank Dunia. Tim terdiri atas aparat Kejaksaan Agung, Departemen Luar Negeri, dan Kepolisian Negara RI. "Kita ingin mendapatkan konsep secara pasti," ujar Menlu.
Hassan menilai inisiatif PBB dan Bank Dunia untuk meluncurkan StAR bertujuan membantu negara berkembang melacak dana hasil korupsi. "Kalau upaya ini efektif, bisa membantu pengembalian dana- dana Indonesia yang dilarikan ke luar negeri," ujarnya.
Menurut Hassan, inisiatif Bank Dunia dan PBB itu bisa efektif. Bank Dunia punya jaringan dengan berbagai bank di negara-negara maju. Namun, syaratnya, Bank Dunia mampu memengaruhi bank-bank itu agar mau membuka data soal simpanan hasil korupsi, tanpa menunggu munculnya kasus di pengadilan.
Pemerintah Swedia, dibantu Perancis dan Cile, bersedia membiayai penyelidikan yang dilakukan Bank Dunia untuk melacak dana- dana hasil korupsi.
Staf Khusus Jaksa Agung Budiman Rahardjo di Kejagung menegaskan, Bank Dunia sudah menyerahkan dokumen data penelitian lembaga Konsultan Risiko Politik dan Ekonomi (PERC) kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji. Data tersebut dikumpulkan dari bank-bank di seluruh dunia sejak Soeharto lengser. (AFP/MON/INU/OKI/VIN) ==================================== * Soeharto Inc. striking back? & Data Bank Dunia Korupsi Soeharto =
================================ SUARA PEMBAHARUAN, Kamis, 20 September 2007 WACANA
TAJUK RENCANA Predikat Negara Terkorup Makin Melekat
Sudah berkali-kali Indonesia masuk daftar negara terkorup di dunia dan bahkan masuk di peringkat pertama versi Transparency International (TI). Kini predikat itu semakin mantap dan lebih melekat setelah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Bank Dunia merilis daftar pemimpin dan pejabat terkorup. Dalam daftar tersebut nama mantan Presiden Soeharto masuk di peringkat teratas dengan perkiraan dana yang dicuri antara 15 miliar dolar AS hingga 35 miliar dolar AS selama periode 1967-1998. Peringkat kedua mantan diktator Filipina Ferdinand Marcos namun dengan perkiraan jumlah dana yang dikorup ''hanya'' sepertiga Pak Harto.
Kalau data itu benar dan rencana PBB dan Bank Dunia memburu harta yang dikorup itu benar-benar dilakukan tentu akan sangat besar sekali manfaatnya karena sebagian besar adalah negara-negara sedang berkembang. Bayangkan 15 miliar dolar AS itu berarti hampir Rp 150 triliun. Dan kalau 35 miliar dolar AS itu berarti lebih Rp 300 triliun. Jumlah yang sangat mencengangkan dan juga sepertinya tidak masuk akal. Tetapi tentu lembaga itu tidak sembarangan dalam menginvestigasi dan memperoleh data. Kalau seperempat saja yang bisa dilacak dan dikembalikan maka itu akan sangat berarti bagi negara walau kita tahu tentu tidak mudah.
Sejauh ini pengacara keluarga Soeharto menyangkal data yang diungkap PBB dan Bank Dunia tersebut karena dinilai sama sekali tidak berdasar. Apapun semua yang sudah diungkap dan dipublikasikan secara luas akan sangat memukul kita. Baru beberapa hari setelah Mahkamah Agung memenangkan Pak Harto dan mengharuskan majalah Time membayar ganti rugi Rp 1 triliun karena telah menulis laporan tentang kekayaan dan sepak terjang bisnis keluarga Cendana. Sekarang kita harus menghadapi kenyataan pahit karena secara tidak langsung kedua lembaga internasional itu membenarkan apa yang ditulis Time.
Apalagi Bank Dunia juga mengaitkan kasus itu dengan kegagalan negara sedang berkembang dalam memberantas kemiskinan. Yang lebih memojokkan Indonesia adalah kenyataan hingga sekarang belum ada proses hukum yang lebih maju atas diri mantan presiden Soeharto. Masih lebih baik Filipina karena sudah ada 624 juta dolar AS harta Marcos yang berhasil dikembalikan ke negara. Dan belum lama ini mantan presiden Joseph Estrada yang juga masuk daftar, divonis hukuman seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi. Jadi semakin lengkaplah predikat kita yakni bukan saja negara terkorup tetapi juga lemah dalam penegakan hukum.
Bagi kita apa yang sudah dilansir PBB dan Bank Dunia haruslah disikapi serius terutama dengan melanjutkan proses hukum. Setidaknya bahan-bahan itu bisa dijadikan masukan. Bukan sebaliknya kita hanya terlibat lagi dalam pro dan kontra soal kebenaran data tersebut. Semua itu akan berpengaruh besar bagi pencitraan Indonesia di mata internasional. Kalau sudah sering dinyatakan terkorup dan ternyata tak ada tindakan nyata untuk memberantasnya maka akan semakin terpuruklah kita. Jangan lupa ini akan sangat terkait dengan iklim usaha dan keputusan-keputusan investor asing yang sangat dinantikan kedatangannya.
Predikat negara terkorup mungkin masih akan melekat untuk waktu yang cukup panjang. Tak perlu disesali karena itu adalah bagian dari dosa kita di masa lalu. Namun kalau kita berhasil menunjukkan tekad untuk berubah dan komitmen tinggi untuk memerangi korupsi maka secara bertahap citra itu pasti akan membaik. Belakangan ini ''prestasi'' yang ditunjukkan aparat hukum terutama dengan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai kelihatan. Meskipun tentu masih jauh dari memuaskan dan masih terkesan tebang pilih. Kita pun perlu menyatukan sikap menghadapi kasus Pak Harto karena bisa luas implikasinya. ======================================== * Bank Dunia Serahkan Data Soeharto Jawapos - Kamis, 20 September 2007
JAKARTA - Bank Dunia bergerak cepat dalam memburu mantan Presiden Soeharto yang ditempatkan sebagai mantan penguasa terkorup. Lembaga kredibel itu kemarin menyerahkan segepok dokumen kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Data-data itu berisi tentang uang milik mantan penguasa Orde Baru tersebut yang tersimpan di sejumlah bank di luar negeri (LN).
Dokumen itu diterima langsung oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Bundar. Bank Dunia diwakili Kepala Kantor Perwakilan Bank Dunia di Jakarta Joachim von Amsberg.
Hendarman yang menganggap serius persoalan itu mengajak serta Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Pembinaan) Parnomo, serta Asisten Khusus (Asus) Budiman Rahardjo.
Data dari Bank Dunia tersebut bisa menjadi amunisi baru untuk mengusut Soeharto. "Isi dokumen itu bisa menjadi titik awal untuk menelusuri uang Soeharto di luar negeri yang terkait dengan kasus korupsi," kata Budiman setelah pertemuan dengan jajaran Bank Dunia kemarin (19/9).
Menurut dia, dalam dokumen tersebut, Bank Dunia mengumpulkan data- data berisi uang Soeharto yang tersimpan di seluruh bank di luar negeri. "Data-data itu dikumpulkan sejak jatuhnya Soeharto pada 1998," jelas mantan Aspidsus Kejati Jawa Timur tersebut.
Jaksa agung bakal menyerahkan dokumen itu kepada bagian pidana khusus (pidsus) dan perdata/tata usaha negara (datum) untuk digunakan memproses hukum kasus korupsi Soeharto.
Selain itu, kata Budiman, Bank Dunia menyerahkan materi-materi hasil survei lembaga bermarkas di Hongkong, Political and Economic Risk Consultancy (PERC), yang menempatkan RI sebagai negara terkorup nomor wahid.
Bank Dunia menyodorkan dokumen itu ketika jaksa agung menyinggung isi pemberitaan yang menempatkan Soeharto pada peringkat pertama mantan kepala negara terkorup. "Bila dimungkinkan, (kejaksaan) mendapat data detail tanpa melanggar prinsip-prinsip kerahasiaan bank," jelasnya.
Selasa lalu, Bank Dunia dan PBB lewat program The Stolen Asset Recovery Initiative (StAR) merilis Soeharto sebagai mantan penguasa paling korup. Dia diduga telah mencuri uang rakyat senilai USD 15 miliar-USD 35 miliar atau sekitar Rp 130 triliun-Rp 330 triliun. Di bawah Soeharto, ada mantan Presiden Filipina Ferdinand Marcos dan mantan Presiden Zeire Mobutu Seseko.
Data dari Bank Dunia dan PBB tersebut juga langsung direspons Presiden SBY. Pekan depan, dia segera bertemu Presiden Bank Dunia James D. Wolfensohn untuk membahas aksi konkret lembaga dunia itu.
Selama sepekan, 22-27 September, SBY akan bertolak ke New York, AS, menghadiri Sidang Umum PBB. Di sela-sela itulah dirinya akan bertemu James D. Wolfensohn. Rencana tersebut kemarin dimatangkan SBY dengan mengadakan rapat terbatas bersama para menteri.
Para menteri itu adalah Menko Polhukam Widodo A.S., Menko Kesra Aburizal Bakrie, Menko Perekonomian Boediono, Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar, serta anggota Wantimpres Ali Alatas dan Emil Salim.
Menlu Hassan Wirajuda membenarkan soal rencana SBY bertemu presiden Bank Dunia tersebut. "Tujuannya, meminta kejelasan mengenai rencana dan inisiatif presiden Bank Dunia dan PBB untuk membantu negara- negara berkembang yang mengalami persoalan larinya harta atau modal dari negara berkembang ke negara maju akibat korupsi," ungkapnya setelah rapat terbatas di Kantor Presiden kemarin.
Indonesia sangat berharap upaya tersebut bisa terealisasi. Menurut Hassan, upaya itu diharapkan bisa membantu mengembalikan dana yang lari ke luar negeri. "Ini memang kampanye pada tingkat global. Bagi kita, kalau efektif, upaya tersebut akan membantu upaya-upaya kita dalam asset recovery," ujarnya.
Dia menyatakan tidak mudah mengembalikan harta yang dikorupsi dan kemudian disimpan di luar negeri. Selama ini, Indonesia mengalami kesulitan, terutama di negara-negara yang belum memiliki perjanjian ekstradisi.
Menurut Hassan, pihaknya belum memastikan apakah benar Soeharto masuk urutan pertama mantan kepala negara yang mencuri uang rakyat. Karena itu, dalam pertemuan nanti, semua diperjelas. Hanya, kata dia, pengembalian aset tersebut tidak hanya untuk kasus Soeharto, tapi juga menyangkut aset-aset lain yang dilarikan tokoh lain.
Tawari Kejagung Berpartisipasi
Asisten Khusus Jaksa Agung Budiman Rahardjo menjelaskan, rilis PBB dan Bank Dunia itu didasarkan pada hasil penelitian Transparency International (TI) yang sebelumnya dipublikasikan. "Mereka bilang itu data lama," jelas jaksa berbintang satu tersebut.
Meski demikian, Bank Dunia tetap akan menyerahkan data lebih akurat, sehingga tidak menutup kemungkinan ada data baru.
Saat ditanya apakah kejaksaan jauh-jauh hari punya data mirip yang dilansir StAR Initiative, Budiman tidak bisa memastikan. "Kami masih meneliti, apakah kami punya data tersebut atau data itu benar-benar baru," ujar jaksa berkacamata tersebut.
Saat disinggung soal StAR Initiative, dia menyatakan, Bank Dunia menawari kejaksaan untuk ikut dalam program tersebut. Jika tertarik terlibat, kejaksaan bisa mengajukan surat permohonan. "Bank Dunia nanti menindaklanjuti dengan mengidentifikasi permasalahan dalam kerja sama tersebut," jelasnya.
Selain itu, kejaksaan dan Bank Dunia bersepakat mengintensifkan komunikasi dengan membentuk petugas penghubung alias liaison officer (LO) untuk membahas rilis StAR Initiative. Di kejaksaan, petugas penghubung tersebut akan diproses oleh bagian JAM Pembinaan.
Di tempat terpisah, Ketua Tim Pemburu Koruptor (TPK) Muchtar Arifin mengungkapkan, TPK dan kejaksaan belum punya rencana membentuk tim pemburu aset Soeharto. "Kami baru tahap menargetkan pencarian 18 buron kasus korupsi. Itu dulu yang kami prioritaskan," tegasnya kemarin.
Meski demikian, dia menyatakan gembira atas rilis StAR Initiative tersebut karena bisa membantu program kerja TPK serta kejaksaan.
Pernah Dilacak ke Swiss
Di tempat terpisah, salah satu pengacara Soeharto, Juan Felix Tampubolon, menegaskan, kliennya tidak terkejut atas langkah Bank Dunia menyerahkan dokumen ke kejaksaan. Sebab, dari dokumen yang dimiliki tim pengacara, Soeharto tidak punya sepeser pun uang yang tersimpan di bank luar negeri. "Kalaupun dikejar uangnya, nanti sia-sia. Upaya itu sudah dilaksanakan sembilan tahun lalu. Dan, hasilnya nol besar," kata Juan Felix ketika koran ini tadi malam.
Dia menegaskan, kejaksaan hanya dijadikan alat oleh pihak tertentu yang kurang menyukai Soeharto. "Anda tahu siapa pemasok data di balik data Bank Dunia itu. Orangnya itu-itu saja. Mereka adalah yang kalah melawan kami dalam kasus Time," kata Juan Felix. Pengacara penghobi bola itu mempertimbangkan untuk menggugat para pihak yang masih mengusik kekayaan kliennya.
Upaya pelacakan aset Soeharto di luar negeri bukan sekali dilaksanakan. Pada 11 September 1998, Swiss bersedia membantu RI melacak rekening-rekening Soeharto pada bank-bank di Swiss. Selanjutnya, pada 11 Juni 1999, Jaksa Agung Andi Ghalib dan Menteri Kehakiman Muladi terbang ke Swiss. Mereka ingin menelusuri aliran dana Soeharto senilai USD 9 miliar yang tersimpan di salah satu bank. Namun, mereka pulang dengan sia-sia. Tak diketahui penyebab kegagalan memulangkan aset milik mantan penguasa Orde Baru tersebut.
Begitu pulang dari Swiss, pada 11 Oktober 1999, Kejagung mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan alias SP3 terhadap kasus korupsi tujuh yayasan dengan tersangka Soeharto.(agm/tom)
============================= * Presiden ke Amerika Bahas Perburuan Harta Soeharto Koran Tempo - Kamis, 20 September 2007
JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan bertemu dengan Presiden Bank Dunia Robert B. Zoellick di New York untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai inisiatif baru di bidang antikorupsi yang disebut Prakarsa StAR (Stolen Asset Recovery Initiative). Sabtu mendatang, Presiden akan melawat ke Amerika Serikat guna menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan konferensi perubahan iklim dunia.
"Ada kemungkinan Presiden akan meminta kejelasan bagaimana rencana Bank Dunia mengenai hal ini," kata Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda setelah mengikuti rapat terbatas di kantor kepresidenan kemarin.
Dua hari lalu Bank Dunia dan PBB meluncurkan Prakarsa StAR, yang bertujuan membantu negara-negara berkembang mendapatkan kembali aset yang telah dicuri dan disembunyikan di luar negeri oleh para pemimpin negara yang korup. PBB dan Bank Dunia memperkirakan 25 persen dari pendapatan domestik bruto negara-negara Afrika, atau sekitar Rp 1.400 triliun, amblas dikorupsi.
Dalam laporan itu, mantan presiden Soeharto berada di peringkat pertama sebagai pemimpin otoriter yang mencuri aset negara paling banyak selama ia berkuasa. Besarannya ditaksir mencapai US$ 15-35 miliar.
Menteri Hassan menyambut positif prakarsa tersebut. "Ini penting karena tidak mudah mengembalikan harta yang dikorupsi dan disimpan di luar negeri. Untuk itu, kita memerlukan dukungan masyarakat internasional," ujarnya.
Hassan mengaku belum mengetahui mekanisme prakarsa tersebut. Ia menduga melalui program ini Bank Dunia dan PBB akan mempengaruhi bank-bank di negara maju untuk lebih terbuka memberikan informasi tentang keberadaan dana yang diduga merupakan hasil korupsi.
Dia mencontohkan, dalam kasus sengketa duit Tommy Soeharto di Banque Nationale de Paris Paribas yang diklaim pemerintah, bank tersebut baru mau terbuka setelah gugatan diajukan. "Mereka tidak terlalu terbuka, kecuali ada perkara," kata Menteri Hassan. "Mudah-mudahan inisiatif ini bisa membantu."
Menurut Hassan, tim penelusuran dan pengembalian aset pemerintah saat ini telah berada di Washington untuk membahas hal ini dengan Bank Dunia. Tim yang beranggotakan jaksa, polisi, dan staf Departemen Luar Negeri ini juga akan membicarakan pelatihan personel yang akan dilibatkan dalam upaya tersebut.
Dalam kesempatan terpisah, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan kurang tertarik dengan data PBB dan Bank Dunia bila tak dilengkapi dengan bukti konkret. "Minimal data ini akan jadi titik awal bagi penelusuran atas aset negara," ujar Hendarman setelah menerima perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia, Joachim Von Almsberg, di Kejaksaan Agung kemarin.
Menanggapi hal itu, Von Almsberg mengatakan data yang dirilis Bank Dunia dihimpun dari informasi media massa. Data tersebut akan dicek ulang ke seluruh bank di dunia. "Jika Indonesia berminat, silakan mengajukan permohonan ke PBB," ujarnya.
Direktur Perdata dan Tata Usaha Negara Yoseph Suardi Sabda mengatakan pihaknya akan mempersiapkan gugatan penarikan aset bila Bank Dunia dan PBB menunjukkan bukti-bukti. "Kalau cuma data, kami tidak tertarik." SUTARTO | SANDY INDRA PRATAMA ===================================== * Swiss Siap Kerja Sama Pulangkan Duit Koruptor Koran Tempo - Kamis, 20 September 2007
BERNE --- Pemerintah Swiss kemarin menyatakan akan mendukung upaya dunia internasional membantu mengembalikan miliaran dolar uang yang ditilap sejumlah pemimpin negara berkembang dan disimpan di sejumlah bank di Swiss.
"Kami bersedia bekerja sama," ujar Menteri Luar Negeri Swiss Micheline Calmy-Rey. Kerja sama itu, kata Calmy-Rey, bisa berbentuk pembekuan aset, restitusi, dan laporan penggunaan uang yang diperoleh dari hasil korupsi.
Pemerintah Swiss juga memastikan mereka mendukung penuh program yang diberi nama Stolen Asset Recovery Initiative (StAR) atau Prakarsa Pengembalian Aset Curian, sebuah program kerja sama Bank Dunia dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Direktur Jenderal Hukum Internasional Departemen Luar Negeri Swiss Paul R. Seger bahkan mengatakan pihaknya ikut terlibat membuat konsep dasar StAR. "Sangat tepat, dibutuhkan, dan penting," ujarnya mengomentari konsep StAR.
Dalam salah satu dokumen StAR itu juga disebutkan laporan soal mantan presiden Soeharto. Presiden yang berkuasa selama 32 tahun itu dikaitkan dengan hilangnya aset Indonesia sebesar US$ 15-35 miliar (sekitar Rp 141-327 triliun) selama kurun 1967-1998.
Tak aneh apabila Bank Dunia dan PBB menempatkan Soeharto di urutan teratas daftar penguasa paling korup di dunia. Laporan itu datang sepekan setelah Mahkamah Agung memerintahkan majalah Time membayar ganti rugi sekitar Rp 1 triliun atas pencemaran nama baik akibat laporan khususnya seputar dugaan korupsi Soeharto.
Selain mencantumkan Soeharto, dokumen itu menempatkan mantan penguasa Filipina, Ferdinand Marcos, dan Mobutu Sese Seko dari Zaire, di urutan kedua dan ketiga terbesar sebagai penjarah kekayaan negara. Tabel di dokumen PBB itu menunjukkan bahwa Marcos menjarah sekitar US$ 5-10 miliar uang Filipina. Sedangkan Mobutu diduga menyelewengkan sekitar US$ 5 miliar uang negaranya.
Pemerintah Swiss sudah lama menyatakan negara itu bukan lagi surga bagi para koruptor yang hendak menyimpan kekayaan mereka di sejumlah bank di sana. Seiring dengan itu, pemerintah Swiss menerapkan sejumlah aturan baru yang mengatur pencucian uang. Sebagaimana dikutip Swissinfo, pemerintah Swiss sudah memulangkan US$ 1,6 triliun uang hasil korupsi. Di antaranya, pengembalian US$ 700 juta milik diktator Sani Abacha ke Nigeria, juga simpanan US$ 684 juta kepunyaan Ferdinand Marcos ke tangan kas negara Filipina.
Menurut catatan PBB dan Bank Dunia, pengembalian itu memerlukan waktu lama. "Delapan belas tahun untuk uang Marcos dan lima tahun proses pemulangan uang Abacha," demikian dikatakan dalam laporan itu.AP | AFP | BBC | DPA | ANDREE PRIYANTO ======================================= Opinion News - Thursday, September 20, 2007 http://www.thejakartapost.com/detaileditorial.asp? fileid=20070920.E03&irec=2
George Junus Aditjondro, Yogyakarta
"We are watching Soeharto Inc. striking back," political and economic analyst Christianto Wibisono told me in a text message about the Supreme Court's decision to order Time magazine to pay Rp 1 billion (US$106 million) to former president Soeharto for libel. Time was found guilty of insulting the former dictator for alleging he and his family illegally amassed billions of dollars during his 32-year rule.
Christianto was certainly inspired by the movie Star Wars: The Empire Strikes Back. But is his concern about the possibility that Soeharto and his extended family are returning to political and economic power valid? The answer is yes and no.
Certainly, there are worries the family and cronies of Soeharto are wrestling to regain the political and economic powers they wielded before Soeharto was forced to step down in May 1998.
On the other hand, the Attorney General's Office (AGO) and the judiciary have taken steps to unravel Soeharto's economic oligarchy, as evident in the imprisonment of his youngest son Hutomo "Tommy" Mandala Putra, half-brother Probosutedjo and former golfing buddy Bob Hasan.
The oligarchy's comeback was seemingly marked by the opening of Tommy's newest business ventures in Surakarta, his late mother's hometown. But more important is his plan to file a libel lawsuit against the State Logistics Agency (Bulog) and demand Rp 1 billion in damages, just after breaking the all-time record for prison sentence remissions.
The move comes as the AGO is suing Tommy's grocery company, PT Goro Batara Sakti, for Rp 500 million in damages for causing Bulog to lose public funds in a land-swap deal in 1995.
The state prosecutors are also investigating a financial scandal involving Tommy, namely the Rp 145 billion in alleged state losses caused by Tommy's clove buffer stock agency BPPC. The agency's monopoly over all clove produced and traded in Indonesia was granted through a presidential decree, which violated all relevant laws on cooperatives and free trade.
It's quite interesting in this context to watch the controversial appointment of businessman Nurdin Halid, Tommy's former business partner, to the House of Representatives representing Golkar Party. Nurdin headed the national cooperatives body (Inkud), which served as a procurement body for BPPC, and after leaving Puskud with big losses was appointed by Tommy to direct PT Goro Batara Sakti.
Golkar is considering pulling Nurdin from the House after the Supreme Court found him guilty of embezzling Rp 169.7 billion in Bulog funds allocated for the distribution of palm oil in 1998.
It seems that for Tommy the best defense is offense. In that light, one can see Soeharto's victory over Time magazine as part of this strategy.
The former president badly needed this victory, since he himself is facing AGO accusations that a foundation he chaired during his presidency, Yayasan Supersemar, misused its funds to enrich the First Family and their cronies. The attorney general is demanding $420 million and Rp 185 billion in material damages, plus Rp 10 trillion in non-material damages from Soeharto.
Now, having to face Soeharto's defense lawyers, eager to collect the Rp 1 trillion penalty from the Time Asian edition, the magazine's lawyers and journalists will have their plates full in the coming weeks. Not much time, energy and financial resources may be left to report on the AGO's numerous cases against the former president and his relatives.
At the end of the day, what we may see in the coming days are simply prolonged battles between highly paid lawyers defending Soeharto and Time, and poorly paid AGO lawyers desperately trying to take Soeharto and his youngest son to court.
A badly played drama indeed, since charges leveled against Soeharto are not necessarily the most crucial ones. Likewise the laws applied to accuse members of the former First Family and their friends are not the most effective either.
Law No. 15/2002 on money laundering, for instance, has regrettably not been enforced against Soeharto, relatives and cronies. This allows them to enjoy their domestic and overseas wealth, many of it managed by Indonesian and foreign cronies or sold to friends.
This is a grave weakness in the AGO's cases against the oligarchy, which will only raise questions about the current government's commitment to bring the former dictator to justice and return his allegedly ill-gotten wealth to the people.
The weakness of the AGO's charges, and Soeharto's impending win, looks to underline the oligarchy's overwhelming influence within the judiciary in Indonesia.
As we may have learned from the Time defeat, the old tiger still has claws and fangs left to hurt any media outlet that has the guts to uncover the origin of the wealth of the dictator's relatives and cronies.
The writer has studied Soeharto's wealth since 1994, with the results published last year in Korupsi Kepresidenan: Reproduksi Oligarki Berkaki Tiga: Istana, Tangsi, dan Partai Penguasa (Presidential Corruption: Reproduction of the Three-Legged Oligarchy: The Palace, the Military Barracks and the Ruling Party). He can be reached at georgejunu...@gmail.com. ========================= * Case against Tommy Soeharto delayed Sydney Morning Herald - Sydney,New South Wales,Australia
A civil case involving the youngest son of Indonesia's former dictator Soeharto has been delayed for two weeks, after representatives for one of the defendants failed to attend court.
Authorities are attempting to recover millions of dollars linked to a 1990s land exchange scam, in the civil case in South Jakarta District Court.
Tommy Soeharto was sentenced to 18 months' jail in 2000 over the deal, in which the company GBS, of which Soeharto was president, bought land from the national logistics agency Bulog, of which he was a former chairman.
The land was exchanged for swampy land in north Jakarta.
But the first hearing was postponed for two weeks because lawyers for GBS failed to appear.
Tommy's conviction - later overturned - was significant because it was the first time a member of the Soeharto clan had been found guilty of corruption.
Hutomo "Tommy" Mandala Putra Soeharto was later jailed for ordering the murder of the judge who had convicted him, but released from prison last year after serving a third of his 15-year jail term.
Tulisan Mahi M. Hikmat (MMH) di Pikiran Rakyat
yang berjudul: “Aksesibilitas Politik Polri Yang Agamis” tepat pada Hari
Bayangkara ke-59, 1 Juli 2005 membuat saya tidak habis pikir. Selain
karena MMH adalah salah satu intelektual yang konsern terhadap
pengembangan demokrasi, khususnya di Jawa Barat, juga yang bersangkutan
secara rutin mengkaji berbagai permasalahan reformasi kepolisian dari
berbagai sudut pandang keilmuan. Menariknya lagi karena tulisan MMH ini
mengajak dan mendorong kita semua untuk kembali membuka ruang politik
bagi Polri sebagai upaya untuk melakukan pembenahan internalnya, sesuatu
yang sedikit bergeser pada tema besar pembenahan internal Polri;
Profesionalisme dan sipilisasi Polri. Sementara dinamika politik telah
memunculkan sosok Kapolri baru, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)
Sutanto. Figur yang dinilai cakap, bersih dan sangat anti KKN, serta
memiliki tekad untuk membangun profesionalisme di internal Polri.
Ada tiga pernyataan MMH yang dirasakan bertolak
belakang dengan semangat reformasi kepolisian yang tengah berjalan.
Pertama, MMH menyatakan bahwa adalah satu kekeliruan mengamputasi
keterwakilan politik Polri bersama TNI di parlemen. Sebab, menurut MMH
dengan diamputasinya keterwakilan Polri di parlemen maka Polri tidak
dapat memperjuangkan nasib rakyat, dan institusinya. Kedua, upaya untuk
mendudukkan Polri pada posisi yang mandiri dan terus memperbaiki diri
nyaris kandas, karena Polri tidak mampu memperjuangkan institusinya,
sehingga upaya kemandirian yang dimaksudkan sangat tergantung pihak
lain, yakni parlemen dan pemerintah. Dan ketiga, rendahnya daya tawar
politik Polri di pentas nasional. MMH menandaskan bahwa daya tawar
politik Polri yang rendah ini mengarah kepada makin sulitnya Polri
menjadi institusi yang mandiri.
Ketiga pernyataan ini justru membalikkan semangat
reformasi kepolisian ke titik nol, yang diusung sejak pemisahan
TNI-Polri, yang menjadi modal politik bagi reformasi kepolisian, yakni:
Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, Tap MPR No.
VII/MPR/2000 Tentang Peran dan Fungsi TNI dan Polri, UU No. 2 Tahun 2002
Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta diterbitkannya
Peraturan Presiden (Perpres) No. 17 Tahun 2005 Tentang Komisi Kepolisian
Negara. Modal politik Polri untuk melakukan reformasi internal ini
sejatinya memberikan jalan mulus bagi pengemban fungsi keamanan
tersebut. Hanya saja benturan watak dan budaya militerisme yang masih
melekat kuat justru mengarahkan Polri menjadi satu-satunya institusi
yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindak kekerasan terhadap
masyarakat dengan mengatasnamakan negara. Polri menjadi institusi yang
paling bertanggung jawab saat terjadi kekerasan yang disebabkan oleh
tidak bertemunya kepentingan yang berkembang di masyarakat. Dalam
konteks ini pernyataan MMH menjadi tidak relevan mengembalikan
keterwakilan politik Polri seperti masa Orde Baru. Sebab, sebagaimana
yang terungkap dalam Pasal 5 ayat 1 , UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri,
disebutkan bahwa Polri adalah alat Negara yang berperan dalam
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Pernyataan kedua MMH juga gugur dengan sendirinya
apabila mengacu kepada Pasal 8 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri di mana
disebutkan bahwa Polri berada di bawah presiden, dan hal ini kemudian
dipertegas dengan lahirnya Keppres No. 17 tahun 2005 Tentang Komisi
Kepolisian Nasional, khususnya Pasal 3 dan 4 yang menjelaskan bahwa
tugas dari Komisi Kepolisian Nasional membantu presiden menetapkan arah
kebijakan Polri, serta tugas dan wewenang dari Komisi Kepolisian
Nasional. Secara eksplisit dapat dipahami bahwa hitam-putih dan masa
depan Polri berada di tangan eksekutif, dengan persetujuan dari
parlemen. Sehingga tidak mungkin Polri mampu mengubah dirinya sendiri
tanpa ada kebijakan politik yang menopangnya.
Sementara rendahnya daya tawar politik Polri di
pentas nasional tidak dapat dipahami sebagai upaya membangun eksistensi
Polri dalam politik praktis, sebab jika yang dimaksudkan MMH adalah hal
tersebut, maka langkah untuk menarik Polri untuk terlibat dalam politik
praktis, sebagaimana yang pernah terjadi pada masa Pemerintahan
Abdurrahman Wahid akan terulang. Alih-alih MMH berharap agar daya tawar
politik Polri makin tinggi di pentas nasional, justru ditampik oleh
Kapolri Baru, Komjen Pol. Sutanto yang ingin menjauhkan intervensi
eksekutif, legislative dan yudikatif dari Polri (Koran Tempo 5 Juli
2005). Dalam hemat saya, satu-satunya langkah dan cara untuk membangun
daya tawar politik Polri di pentas nasional adalah dengan mendorong
profesionalisme dan menjadikan Polri sebagai institusi sipil.
Profesionalisme dapat diartikan sebagai perbaikan kinerja dan
efektifitas dalam menjalankan tugas dan fungsi.
Kapolri Baru dan Paria Kompleks
Terpilihnya Komjen Polisi Sutanto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal
Polisi Da’i Bachtiar adalah sebuah langkah positif bagi upaya mendorong
profesionalisme dan reformasi di internal Polri. Jenderal polisi yang
dikenal lurus dan memiliki komitmen untuk mendorong agar Polri makin
professional dan terus memperbaiki diri ini menjadi institusi yang
dicintai oleh masyarakat, karena kinerja dan performance-nya yang baik.
Sebab, tantangan bagi kapolri baru ini tidak sekedar memberikan rasa
aman kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 13, 14, 15, dan 16
UU No. 2 tahun 2002 Tentang Polri, melainkan juga bagaimana mendorong
agar Polri sebagai institusi yang mampu membangun kebanggaan bagi
anggotanya, Permasalahan yang diungkap oleh MMH adalah kompensasi dari
ketidakmampuan Polri untuk membangun citranya, baik luar maupun ke
dalam. Tak heran apabila MMH juga ikut-ikutan menganjurkan agar Polri
mengambil jalan pintas untuk bisa membangkitkan esprit de corps dengan
kembali meminta agar Polri memiliki perwakilan politik di parlemen.
Perasaan merasa lebih rendah dan menganalogikan diri
menjadi bagian dari kasta terendah dalam strata masyarakat, karena Polri
bekerja membersihkan hal-hal yang kotor di dalam masyarakat menumbuhkan
semangat yang pada akhirnya mendorong anggota Polri bertindak dan
berprilaku menyimpang dari norma-norma sosial yang ada. Fogelson (1992)
menyebutkan bahwa efek dari perasaan menjadi bagian yang terendah dalam
masyarakat (Paria Kompleks) karena melakukan hampir segala hal yang
kotor yang ada di masyarakat mengarah kepada tiga hal. Pertama,
perasaan tersebut mampu menstimulasi psikologis anggota Polri untuk
menerima situasi dan kondisi yang dihadapi, dan menjadikan situasi
tersebut sebagai cerminan untuk menjalankan fungsi-fungsi kepolisian.
Kedua, perasaan paria kompleks tersebut mendorong ketidakpuasaan yang
akut di anggota, sehingga mengarah kepada tuntutan kompensasi, baik
politik, maupun ekonomi agar secara institusi maupun perorangan anggota
Polri dapat sejajar di mata masyarakat. ketiga, perasaan paria kompleks
juga mendorong anggota kepolisian untuk bertindak anarkis sebagai bentuk
pelampiasan karena beban kerja yang tidak menyenangkan. Bentuk
pelampiasan tersebut biasanya mengarah kepada tindakan melawan hukum,
apakah melakukan pembekingan terhadap perjudian, ataupun yang lainnya.
Kenyataan yang terjadi di lapangan adalah bahwa
perasaan paria kompleks lebih banyak mengarah kepada upaya untuk
melakukan pembentengan diri, baik secara ekonomi maupun politik dengan
mencoba peruntungan maju menjadi bupati/walikota atau wakil
bupati/walikota dalam Pilkada Langsung, ataupun terkait dengan kejahatan
ekonomi seperti pembekingan judi, penggelapan barang, pembalakan kayu,
dan tindak kejahatan ekonomi lainnya. Ini artinya bahwa upaya Kapolri
baru akan makin kompleks, selain mewujudkan rasa aman dari ancaman
terorisme, dan tindakan kejahatan lainnya, juga bagaimana mewujudkan
kesejahteraan anggota Polri, sebab tanpa ada jaminan kesejahteraan
anggota Polri akan cenderung menggunakan wewenang yang dimiliki untuk
keuntungan pribadi. David L. Carter (1994) mengungkapkan bahwa
penyimpangan polisi, dengan menyalahgunakan wewenang yang dimiliki akan
mendorong terjadinya pemudaran wibawa polisi. Memudarnya wibawa polisi
akan mengarah kepada suatu instabilitas keamanan, yang bukan tidak
mungkin akan mendorong tindakan anarkis. Memudarnya wibawa polisi ini
sama artinya menyeret kembali Polri kembali ke dalam situasi yang tidak
menguntungkan, sebab penolakan Komjen Polisi Sutanto terhadap
kemungkinan intervensi dari eksekutif, legislatif, ataupun yudikatif
akan tidak berarti karena pada akhirnya Polri akan terjebak dalam kotak
Pandora yang mereduksi upaya pemandirian dan profesionalisme Polri yang
tengah berlangsung.
Reformasi Internal Polri
Adalah sesuatu yang sangat positif ketika Komjen Pol. Sutanto, sebagai
Kapolri baru bertekad untuk mengupayakan penangkapan terhadap pelaku
terorisme, dan memperbaiki kinerja anggotanya. Namun hal yang lebih
utama adalah bahwa reformasi internal adalah sesuatu yang harus
didahulukan, sebab reformasi internal ini akan dapat berimplikasi kepada
perbaikan kinerja Polri. Ada lima pekerjaan rumah yang harus
diselesaikan oleh Komjen Pol. Sutanto, sebagai Kapolri baru. Pertama,
sinkronisasi modal politik Polri yang telah memisahkan Polri dari TNI,
dari Polri yang memiliki wajah militeristik ke polisi berkarakter sipil.
Sinkronisasi ini terletak pada upaya pengedepanan nilai-nilai peradaban
(civilization), dan keadaban (civility), serta penghormatan pada
hak-hak sipil yang termaktub dalam kurikulum-kurikulum pendidikan dan
pelatihan anggota Polri.
Kedua, mendorong upaya pensejahteraan anggota Polri.
Upaya memberikan kesejahteraan anggota Polri menjadi sangat penting
karena akan membangun kinerja Polri sesuai dengan harapan, dan dicintai
masyarakat. kesejahteraan anggota Polri juga diasumsikan akan mengurangi
polisi yang ngobyek pekerjaan di luar tugas dan fungsinya. Polisi
ngobyek hanya akan membangun citra dan wibawa Polri tidak baik di mata
masyarakat.
Ketiga, meniadakan intervensi dan campur tangan dari
eksekutif, legislative, dan yudikatif. Campur tangan eksekutif dan
legislative hanya terjadi pada tataran kebijakan politik, seperti
memilih kapolri baru, mengganti kapolri lama, dan mendorong agar Polri
makin mandiri dan tidak mudah terpengaruh intervensi dari eksekutif yang
berkenaan dengan kasus hukum yang tengah di sidik. Campur tangan dan
intervensi dari ketiga lembaga tinggi Negara tersebut hanya akan
mengulangi kasus kapolri kembar pada masa Presiden Abdurrahman Wahid,
ataupun kasus VCD Banjarnegara dukungan Polri kepada salah satu calon
presiden pada Pemilu 2004 lalu.
Keempat, mendorong agar Polri makin professional
sesuai dengan tugas dan fungsi, serta wewenang Polri, sebagaimana yang
diatur undang-undang. Profesionalisme Polri juga dapat dipahami dengan
pembuktian kinerja sesuai dengan harapan masyarakat, misalnya
penangkapan gembong terorisme; Dr. Azhari, dan Nordin M. Top. dan
memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Kelima, mendorong agar Markas Besar Polri lebih
transparan, dan bertanggung jawab perihal penggunaan dana operasional
Polri. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana di Polri sangat
penting karena dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk melakukan
reformasi internal Polri. Sehingga tidak ada lagi dana-dana yang tidak
jelas asal-usul maupun pertanggung jawabannya, yang hanya dilabeli
Partisipasi Teman (Parman), Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan
Pendapatan dari aktivitas abu-abu atau kriminal (Parmin).
Dari lima pekerjaan rumah yang harus diselesaikan
oleh Kapolri Baru, Komjen Pol. Sutanto, agaknya adalah sesuatu yang
dapat dan sangat mungkin direalisasikan, tanpa harus membangun daya
tawar politik Polri, dan sikap pesimistis yang diungkap oleh MMH akan
kemungkinan kemandirian Polri. Karena tema besar yang paling mungkin
ditawarkan kepada Polri adalah profesionalisme dan menjadikan Polri
sebagai polisi sipil. Dan semua itu hanya mungkin dilakukan melalui
kebijakan politik pemerintah, dan keinginan yang kuat dari internal
Polri untuk berubah. Selamat Bekerja Pak Kapolri Baru!
"Menikah lah, Biar Hidup bahagia dunia dan Akhirat:"
Rasulullah saw bersabda:
النكاح سنتي فمن رغب عن سنتي فليس مني
"Pernikahan adalah sunnahku, barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku berarti bukan dari golonganku."
Allah SWT berfirman:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan
untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan
merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan
sayang." (QS. Ar Ruum: 21).